Pendahuluan
Jika dicermati, konsep Alquran menurut mu’tazilah berkutat pada level filosofi tentang kalam Allah. Mu’tazilah berpegang teguh dengan konsep, bahwa Alquran adalah kalamullah, dan sama sekali tidak berpendapat bahwa Alquran adalah karya Muhammad atau produk budaya. Ulama- ulama Mu’tazilah bersepakat bahwa Alquran adalah kalamullah. Hanya saja, mereka berpendapat, bahwa kalam Allah adalah diciptakan sebagaimana makhluq lainnya diciptakan. Oleh karena itu dalam pandangan mereka Alquran bukanlah suatu hal yang qodim (Azali dan kekal). Tulisan singkat berikut ini akan mencermati bagaimana mu’tazilah memandang alqur’an.
Pembahasan
Abu Hudhail al-Allaf( (131H-226H) berpendapat bahwa Allah menciptakan Al-quran di lauhul mahfudz yang masih berbentuk ‘arad. Kemudian dinampakkan melalui tiga tempat, di tempat dia dijaga, di tempat di ditulis dan di tempat dia dibaca dan didengar. Pendapat ini diperkuat oleh khalifah Al-makmun (w 218 H) dengan menafsirkan surat Al-Buruj 21-22 ( bahkan dia adalah alquran yang tersimpan di lauh al-mahfudz), bahwa sesungguhnya perkataan “Lauh” yang mendindingin alquran mengandung pengertian “khalaq”, sebab suatu benda tidaklah didindingi kecuali dengan sesuatu yang diciptakan (idz la yuhatu illa bl makhluq).
Lebih lanjut al-qadhi Abd Aljabbar menerangkan bahwa kalam (firman) adalah bagian dari perbuatan (af’al) Allah yang dia ciptakan dalam jism ketika hendak mengadakan kontak dengan makhluqNya, baik berupa perintah, larangan janji, maupun ancaman. Maka setiap perbuatan Allah tidak boleh dikatakan qodim. Dengan demikian Alquran yang merupakan kalam Allah otomatis adalah makhluq, karena dia merupakan bagian dari perbuatanNya (af’al) yang selalu dilakukan sesuai dengan maslahat dan kebutuhan.
Kata al-qadhi Abd Aljabbar mengatakan: “jikalau dalam alquran terdapat perintah dan larangan, serta janji dan ancaman, maka sesungguhnya kedudukan perintah itu sendiri senantiasa memerlukan objek yang diperintah. Sebagai contoh, ayat tentang perintah shalat, tidak mungkin sudah ada sejak zaman azali, sebelum diciptakannya manusia, karena merupakan hal yang mustahil, suatu perintah ditujukan kepada suatu yang tidak ada (ma’dum). Maka dengan demikian perintah Allah bukan suatu yang qadim.
Dr Ahmad hizaji Al-saqa’ dalam pengantar buku fakhr aldin alrazi, khalqul qur’an bayna almu’tazilah wa ahl alsunnah, memperjelas pandangan mu’tazilah dalam masalah khalaq alquran dengan menambahakan contoh kejadian-kejadian yang dijelaskan dalam alquran setelah berlangsungnya peristiwa tersebut, seperti perang badr, pengaduan perempuan kepada rosulullah hal suaminya (almujadalah) dan lain sebagainya. contoh-contoh ini membuktikan bahwa sanya alquran itu hadits. Sebab bagaimana mungkin kejadian perang badr dan perihal pengaduan perempuan sudah ada dan berlaku sejak zaman azali?
Konsep khalq alquran versi mu’tazilah itu memang ditempatkan dalam konteks pembahasan sifat-sifat Allah (god’s attributes). Dalam tradisi mu’tazilah, masalah sifat Allah dibahas dalam ushul altawhid (prinsip ketauhidan), yang diletakkan sebagai prinsip pertama dalam aqidah al-‘ushul alkhomsah (five affirmations). Dengan demikian masalah khalq alquran adalah sub bahasan ushl attawhid. Dan inti ashl altawhid menurut mu’tazilah bermuara pada tanzih albari (pensucian Tuhan). Maksud tanzih disini berarti nafyu altashbih (menolak penyerupaan). Yaitu menyerupakan dzat dan sifat Allah dengan makhluqNya. Sehingga dalam kerangka pembahasan sifat-sifat Allah mereka senantiasa menolak segala pemahaman yang mengarah kepada penyerupaan makhluk. Berawal dari konsep inilah, muncul pemikiran alsifat ‘ainul ‘adhat (sifat dan dzat Allah adalah satu), nafyu ru’yah dan khalaq alquran yang menolak madzhab tasybih dan tajsim. Dengan demikian pemikiran khalaq alquran sebenarnya untuk memperkuat konsep tanzih yang menyangkal keberbilangan Yang Qadim. Konsep Mu’tazilah sebenarnya merupakan respon yang menyangkal ekstrimitas madzhab tasybih. Namun, pada akhirnya mereka juga terjebak dalam bentuk ekstritas yang lain. Sebab, konsep ini telah menafikan keberadaan sifat, ketika mereka menyatukannya dengan dzat (alsifat ‘ainul ‘adhat).







0 komentar:
Posting Komentar